Setjen DPR Bersama BKN Kerja Sama Pengembangan Sistem Informasi Jabatan Fungsional

08-11-2023 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan Badan Kepegawaian Negara, serta membuka acara Sosialisasi tentang Peraturan Sekjen DPR Nomor 13 Tahun 2023 di Jakarta, hari Selasa (7/11/2023). Foto : Mu/Man

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan Badan Kepegawaian Negara, serta membuka acara Sosialisasi tentang Peraturan Sekjen DPR Nomor 13 Tahun 2023. Ia mengungkapkan bahwa membentuk kerja sama antara Setjen DPR RI dengan BKN bertujuan dalam pengembangan sistem informasi jabatan fungsional dengan informasi terperinci data kepegawaian dari seluruh Indonesia, khususnya perisalah legislatif.


"Kerja sama Sekretariat Jenderal DPR dengan Badan Kepegawaian Negara dalam konteks pengembangan sistem informasi jabatan fungsional, khususnya perisalah legislatif. Karena DPR selaku instansi pembina, perlu memastikan berbagai data kepegawaian kemudian detil dari masing-masing perisalah dari seluruh Indonesia hanya ada di BKN," kata Indra dalam wawancara kepada Parlementaria, Jakarta, hari Selasa (7/11/2023).

 

"Kerja sama Sekretariat Jenderal DPR dengan Badan Kepegawaian Negara dalam konteks pengembangan sistem informasi jabatan fungsional, khususnya perisalah legislatif."


Dengan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal DPR RI dengan Sekretaris Utama BKN, adalah sebagai bentuk komitmen Setjen DPR sebagai instansi pembina jabatan fungsional untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan kompetensi dan keahlian para Pejabat Fungsional. “Dengan ketersediaan data ASN yang terintegrasi dengan BKN, sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih akurat dan efektif karena memiliki akses ke informasi yang lebih lengkap,” ujar Indra.


Indra juga menambahkan bahwa Setjen DPR akan terus melakukan pendidikan-pendidikan seperti capacity building untuk pejabat fungsional perisalah yang ada di DPR. “Kami akan juga bekerjasama dengan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Budaya) dalam pengembangan jabatan fungsional, bukan hanya untuk di DPR sebenarnya tapi juga di DPRD provinsi, kabupaten/kota,” tuturnya.


Indra berharap bahwa dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Setjen DPR dan BKN dapat bersinergi dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pejabat fungsional perisalah legislatif. “Tentu pejabat fungsional perisalah yang ada DPR ini, kita akan terus melakukan pengembangan-pengembangan jabatan fungsional, dalam konteks DPR selaku pembina jabatan fungsional,” tutupnya. (mun/aha)

BERITA TERKAIT
DPR Raih Predikat Kearsipan Sangat Memuaskan, Langkah Besar Transparansi & Efisiensi
07-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Digitalisasi semakin menjadi kebutuhan mendesak dalam pengelolaan arsip, terutama bagi lembaga tinggi negara, termasuk bagi DPR RI....
Masa Depan Arsip DPR, Seimbangkan Efisiensi dan Transparansi
07-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI yang didukung oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terus berupaya menunjukan komitmennya demi mewujudkan parlemen...
Sosialisasi LHKPN: Upaya Tingkatkan Transparansi di Setjen DPR
06-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pejabat negara dalam...
Sekjen DPR Lepas Purnabakti, Apresiasi Pengabdian Puluhan Tahun
05-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Suasana haru sekaligus bangga meliputi Sekretariat Jenderal DPR RI saat melepas tujuh pegawai terbaiknya yang telah memasuki...